Pecatan TNI yang Jadi Pentolan KKB Yahukimo Senat Soll Serang Polisi Pakai Kapak, Akhirnya Didor

Pecatan TNI yang Jadi Pentolan KKB Yahukimo Senat Soll Serang Polisi Pakai Kapak, Akhirnya Didor

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube Kompas.com
Sosok Senat Soll, Pecatan TNI Berkhianat Gabung KKB, Terlibat Bakar ATM dan Bunuh Staf KPUD Yahukimo 

TRIBUNJOGJA.COM, PAPUA - Mantan prajurit TNI yang membelot ke KKB Papua Senat Soll (25) menyerang petugas gabungan TNI Polri dengan menggunakan kapak saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa (2/9/2021) pagi.

Senat Soll yang menjadi salah satu pentolan KKB Papua di wilayah Yahukimo tersebut akhirnya dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.

Buronan aparat keamanan itu akhirnya terkapar hingga akhirnya bisa diringkus anggota Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo sekitar pukul 05.00 WIT.

Operasi penangkapan Senat Soll dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Deni Hendriana.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribun-Papua.com, Direskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani mengatakan Senat Soll ditembak di kaki kanan oleh petugas.

Senat Soll sempat menyerang petugas dengan menggunakan kapak sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

"Senat Soll tertembak di kaki kanan dan sekarang tengah dirawat di RSUD Yahukimo," ujarnya.

Rencananya, kata Faizal, Senat Soll akan dibawa ke RS Bhayangkara Jayapura untuk mendapatkan perawatan lanjutan sekaligus diproses hukum.

Posisi Senat Soll dalam KKB Yahukimo, terang Faisal, merupakan salah satu dari tiga orang yang ditokohkan.

Dua orang lainnya adalah Tenius Gwijangge dan Temianus Magayang.

Sedangkan untuk peran Senat Soll dalam kelompok tersebut belum diketahui.

"Kita akan dalami perannya di kelompok tersebut," kata Faisal.

Sekadar diketahui, Senal Soll merupakan mantan anggota TNI yang membelot dan bergabung dengan KKB di Papua.

Dia pernah terlibat dalam jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Senat Soll yang terakhir berpangkat Prada dipecat dari dinas militer lantaran melakukan desersi dan tak berdinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved