Kriminalitas

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berskala Mega di Bantul

Dalam sehari dua pabrik yang berada di Bantul dan Sleman ini bisa memproduksi 14 juta butir pil.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap dua pabrik pembuatan obat keras ilegal di DIY yakni di Kasihan, Bantul dan di Gamping Sleman.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim menyatakan bahwa ini adalah temuan pabrik obat keras ilegal kategori mega produksi.

Dalam sehari dua pabrik ini bisa memproduksi 14 juta butir pil.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, saat menggelar konferensi pers di lokasi pabrik obat ilegal, menyatakan bahwa kasus ini terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 33.300 Pil Yarindo dari Bandar Lintas Wilayah

Semula, pada tanggal  13-15 September 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika dengan delapan tersangka dari berbagai TKP seperti di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari penangkapan 8 tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita 5 juta butir berbagai jenis obat keras dan psikotropika.

"Semuanya ini kami analisa dan kami mendapatkan petunjuk bahwa pengirimannya dari Jogja. Sehingga kami mengajak teman-teman dari Polda DIY, untuk mengejar para tersangka ini," ujarnya Senin (27/9/2021).

"Dari penelusuran ternyata pabrik ini dikelola oleh seseorang bernama Joko, dan kami menemukan bukan hanya di sini (Kasihan Bantul), tapi ada 2 TKP, yakni di sekitar ringroad sleman, dengan mesin-mesin yang sama," imbuhnya.

Dari penggerebekan dua pabrik tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni LSK (49) warga Kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Baca juga: Polisi Pantau Wilayah Umbulharjo Terkait Peredaran Narkoba

Jika diasumsikan, 1 mesin bekerja selama 24 jam maka bisa menghasilkan 2 juta butir per hari, dan jika 7 mesin bekerja bisa mencapai 14 juta butir per hari atau 420 juta butir selama satu bulan.

"Dapat kita katakan penemuan dua tempat ini sebagai pabrik level mega. Kami tangkap joko di kediamannya, dan kami memeriksa yang bersangkutan dan mendapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh seseorang berinisial EY yang saat ini masuk DPO," terangnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dalam jaringan ini pihaknya telah menangkap total tersangka sebanyak 13 orang, baik dari pengedar, distributor hingga tingkat produsen atau pabrik obat-obatan terlarang ini.

Kepolisian juga mengembangkan kasus ini ke tingkat supplier bahan baku.  

"Tidak menutup kemungkinan peredaran obat berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah indonesia. Tentunya dari 13 tersangka tersebut akan berkembang, karena akan kita upayakan membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan, sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya dapat kita tanggulangi dengan baik di masa mendatang," ujarnya.

Baca juga: Obat Ilegal Masih Marak, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Selektif

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved