PAD Kota Yogyakarta Jauh dari Target, Mayoritas Sumbangsih dari Pajak Bumi dan Bangunan

Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2021 memberi dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta. Dari target

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pajak Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Santosa. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2021 memberi dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta. Dari target Rp374 Miliar, hingga sejauh ini baru terealisasi Rp208,4 miliar. 

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Santosa menyampaikan, realisasi tersebut, baru sekira 55,67 persen dari targetnya. 

Menurutnya, sebagian besar dari capaian itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menyumbang 55,67 persen. Ia menjelaskan, di sektor PBB sendiri, realisasinya  mencapai Rp59,6 miliar, dari 50.600 wajib pajak. 

Baca juga: OPD di Lingkup Pemda DIY Wajib Realisasikan Satu Inovasi Tiap Tahun

"Datanya juga masih terus bergerak, karena para WP kan mayoritas membayar PBB mendekati jatuh tempo ya, atau jelang 30 September," katanya, Minggu (26/9/2021). 

Santosa berharap, beberapa hari sebelum jatuh tempo ini, segera dimanfaatkan para wajib pajak, untuk menyetorkan kewajiban. Dipaparkannya, pada 2021 terdapat 96.941 WP, dengan ketetapan menyentuh Rp112,5 miliar. 

"Mudah-mudahan beberapa hari ini WP dapat memenuhi pembayaran PBB-nya. Kita buka akses lewat bank BPD, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos. Selain itu, bisa melalui e-commerce Tokopedia, atau Shopee," cetusnya. 

"Bagi yang terlambat membayar PBB, maka per 1 Oktober akan dihitung denda, dua persen per bulan dan maksimal 48 persen dari nilai ketetapannya," imbuh Santoso. 

Baca juga: Pemkot Magelang Gaungkan Gerakan Cintai Wisata Lokal

Namun, karena masih di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemkot Yogyakarta tetap memberi keringanan pada warga masyarakat. Yakni, melalui permohonan keringanan dan penghapusan denda tunggakan PBB 1994-2020. 

"Sejak dibuka kemarin itu, ada sekitar 4.000 permohonan keringanan. Kalau, yang penghapusan denda, ada 5.500 WP yang memanfaatkannya sejak Agustus," ujarnya. 

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan dari kebijakan bebas denda PBB berada di angka Rp2 miliar, dengan total denda yang dihapuskan sekitar Rp605 juta. Kebijakan itu, bakal diberlakukan hingga 31 Desember. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved