Ini Kata Dinas Pariwisata Sleman Soal Wisatawan yang Tak Mau Install Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin berwisata agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, dalam masa uji coba, masih didapati
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin berwisata agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, dalam masa uji coba, masih didapati ada sejumlah wisatawan yang enggan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan lebih memilih tidak masuk destinasi.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman Suparmono meminta masyarakat, ketika ingin berwisata, agar mematuhi aturan yang telah ditentukan.
Yaitu, menginstal aplikasi peduliLindungi. Sebab, penggunaan aplikasi ini akan membantu screening pengunjung agar tidak terjadi klaster wisata.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Pertama di Sleman Capai 70 Persen, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes
"Kita ikuti dulu, aturan pemerintah agar Covid-19 ini bisa terkendali," kata dia, Sabtu (25/9/2021).
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, aturan dalam perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 4 Oktober ini, anak di bawah usia 12 tahun sementara tidak diperbolehkan masuk destinasi wisata.
Suparmono mengatakan, hal itu adalah kebijakan dari pemerintah. Penerapan dan sosialisasi aturan ini menjadi bagian dari edukasi masyarakat yang tidak bisa serta-merta langsung dipraktikkan.
"Saya berfikir nanti di tempat uji coba ada banner agak besar yang bertuliskan ketentuan ini datangnya dari pemerintah bukan dari pengelola wisata. Kadang wisata ngertinya aturan ini dari pengelolaan wisata lho, bukan dari pemerintah," katanya.
Hingga saat ini, ada tiga destinasi wisata di Bumi Sembada yang diperbolehkan uji coba buka.
aitu, Taman Wisata Tebing Breksi, Keraton Ratu Boko, dan Merapi Park.
Ia meminta dalam uji coba pembukaan ini pengelola nantinya benar-benar mematuhi ketentuan. Di mana kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dalam satu waktu.
"Kami bersama Dinas Pariwisata DIY akan rutin mengecek pelaksanaan uji coba ini. Akan dievaluasi juga sama Jakarta. Semoga hasilnya bagus. Kalau bagus nantinya bisa menjadi contoh pembukaan wisata berikutnya," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, ketentuan anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk destinasi wisata tertuang di dalam Instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti ke dalam Instruksi Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Namun demikian, dalam rapat koordinasi bersama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihaknya sudah menyampaikan keluhan para pengelola wisata yang telah uji coba.
"Baik di Tebing Breksi, Gembira Loka, sama. Anak-anak usia di bawah 12 tahun yang tidak boleh masuk itu nangis. Tetapi ya masak mau ditinggal. Sehingga ini perlu dipahami oleh pengelola wisata dan masyarakat, bahwa yang diperbolehkan hanya di atas 12 tahun," katanya.
Ia berharap pada kebijakan PPKM berikutnya sudah mengakomodasi anak dibawah 12 tahun agar dibolehkan masuk ke wisata. Asalkan didampingi orangtua yang sudah lolos skrining kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-dinas-pariwisata-kabupaten-sleman-suparmono-25921.jpg)