ADVERTORIAL
Pemda DI Yogyakarta Berkomitmen Berantas Praktek Pungli di Daerah
Menko Polhukam Mahfud MD mencanangkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta menuju kawasan bebas Pungli.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Pembentukan Satgas Saber Pungli juga termaktub dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 87 tahun 2016.
Satgas saber pungli, lanjut Mahfud, diketuai oleh unsur Kepolisian dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung maupun pemerintah daerah dengan tugas utama memberantas pungli di sektor-sektor pelayanan publik.
"Misalnya dalam mengurus SIM bayar. Mau ke bank bayar. Mau ambil kredit ke bank mau ambil KTP bayar. Mau ngurus PBB bayar," tambahnya.
Dengan keberadaan satgas saber pungli tersebut, masyarakat diharapkan juga bisa turut aktif melakukan pelaporan jika menemui kasus pungli.
Sebab meski sudah ada regulasi yang mengatur, bisa saja ada oknum yang mencari cara untuk tetap melakukan pungli.
Mahfud menjamin bahwa satgas saber pungli akan menindak laporan yang diajukan masyarakat.
Baca juga: Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum
"Karena ini soal moral, ada saja orang cari akal (untuk melakukan pungli). Kalau saudara menemukan itu silahkan laporkan ke saber pungli. Saber pungli ada di seluruh indonesia, laporkan ke situ pasti akan diseldidiki kalau ada yang nakal-nakal," imbuhnya.
Mahdud menambahkan, selain keberadaan satgas saber pungli, layanan publik di daerah yang memanfaatkan teknologi digital juga mengurangi potensi terjadinya pungli.
Misalnya, pembuatan KTP, SIM, STNK, pembayaran pajak, PBB, perizinan dan lainnya saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Hal ini mengurangi potensi terjadinya pungli lantaran seluruh masyarakat akan menjalani tahap dan prosedur yang sama saat mengurus berkas adminiatrasi.
"Jadi tidak ada menyuap petugas. Pelayanan publik sekarang kan sudah elektronik, tinggal pencet keluar," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )