QR Code Tak Kunjung Dikirim, Belum Ada OPD di DIY yang Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
Instansi pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY belum bisa menerapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining pegawai
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Instansi pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY belum bisa menerapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining pegawai maupun masyarakat umum pengguna layanan.
Hal ini disebabkan karena Pemda DIY belum menerima QR Code yang didapatkan melalui proses pengajuan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat ingin penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperluas ke semua kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Hal ini untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Merapi Park di Sleman Gelar Uji Coba Terima Kunjungan Wisatawan
Untuk menggunakan aplikasi itu, pengelola tempat harus memiliki QR Code yang nantinya akan dipindai oleh warga yang berkunjung.
"2 Minggu lalu kita pengajuan. Masih proses, instansi pemerintah, dan swasta, industri kita kirim pengajuan ke Kementerian Kesehatan," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (23/9/2021).
Pemda DIY dikatakan tak bisa berbuat banyak soal lambatnya pengiriman QR Code dari pemerintah pusat.
Namun Aji menganggap bahwa itu adalah hal yang wajar. Mengingat seluruh daerah juga mengajukan QR Code agar dapat mengadopsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Tapi ini banyak yang minta jadi wajarlah kalau lambat. Dalam rapat Menko Marves juga minta Kemendag dan Kemenkes untuk mempercepat penerbitan," jelasnya.
"Kita hanya bisa mendorong supaya tempat usaha termasuk seperti kantor segera mendaftar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DIY Noviar Rahmad menuturkan, per 14 September 2021 lalu, seluruh tempat usaha dan supermarket diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi.
Namun menurut pemantauannya, dari 52 tempat usaha yang disambangi, baru 10 yang telah menerapkan PeduliLindungi.
Kebanyakan yang sudah mendaftar adalah jenis usaha supermarket.
"Jadi kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan di setiap tempat dari 52 yang kami lakukan pemeriksaan yang sudah menerapkan itu baru 10. Dalam proses ada 7 dan sisanya belum sama sekali," terangnya.
Minimnya penggunaan PeduliLindungi menurut Noviar karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menahu cara menggunakan aplikasi tersebut.
Mereka rata-rata juga tak mengetahui bagaimana cara mengajukan QR Code.
"QR code yang ngeluarkan dari Kemenkes. Itu kan diajukan melalui online. Mereka itu nggak paham caranya mengajukan itu," ungkapnya.
Baca juga: PLN Tingkatkan Layanan Untuk Perbaiki Ekonomi di Tengah Pandemi
Adapun untuk mendaftar, pengguna perlu mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC atau penanggung jawab ke email registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.
Setelah diaktivasi, pendaftaran dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
"Kita gencarkan aja sosialisasinya supaya bisa mendaftar itu," tambahnya.
Lebih jauh, Noviar menyebut bahwa saat ini juga ada tiga objek wisata sejumlah mal yang mengaplikasikan PeduliLindungi.
Dia memandang bahwa penerapan PeduliLindungi di tempat-tempat itu telah berjalan dengan baik.
"Kemarin sudah melakukan pengecekan. Tapi PeduliLindungi di area basement mal kebanyakan belum terpasang karena sinyal susah. Lalu kami sarankan memasang router sinyal internet sampai ke basement," jelasnya. (tro)