Permudah Intervensi, Pemkot Yogyakarta Bentuk 30 Sentra IKM
Guna mempermudah upaya intervensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk membagi 30 sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna mempermudah upaya intervensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk membagi 30 sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tersebar di 14 kemantren, serta 45 kelurahan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan, sentra IKM ini dibentuk berdasar jenis usaha serumpun di masing-masing wilayah. Penetapannya pun sudah dituangkan, melalui Keputusan Wali Kota, tertanggal 17 Juni 2021.
"Jadi, totalnya kita membentuk 30 sentra IKM di Kota Yogyakarta. Antara lain, sentra industri perak, batik, kulit, alumunium, gudeg, dan lain-lain," ujarnya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Pria Asal Wonosari Gunungkidul Meninggal Tersengat Listrik
Ia pun menjelaskan, kelembagaan sentra IKM berbeda dengan Forum Komunikasi (Forkom) UMKM, yang sudah terbentuk di setiap kemantren. Sebab, sentra IKM sifatnya jauh lebih spesifik, berdasar jenis usaha yang digeluti.
"Nah, sementara Forkom UMKM kan mewadahi berbagai macam jenis usaha yang ada dalam satu wilayah. Jadi, kelembagaannya berbeda itu," ucap Riyanto.
Dengan terbentuknya sentra IKM, ia pun berharap, upaya intervensi yang bakal dilakukan Pemkot Yogyakarta, dapat semakin mudah. Karena itu, pihaknya mengimbau para pelaku usaha kecil, agar bergabung ke sentra.
Beberapa bentuk intervensi pemerintah, biasanya berupa akses bantuan permodalan, maupun peralatan produksi. Nantinya, lanjut Riyanto, uluran tangan pemerintah itu banyak yang disalurkan melalui sentra IKM.
Baca juga: Harga Emas Batangan 1 Gram Dihargai Rp926.000
Ia mencontohkan, untuk masuk dalam program bantuan Dana Keistimewaan (Danais), kelompok UKM harus punya legalitas. Hal tersebut, sudah sejalan dengan sentra IKM, yang jelas legal dan terpayungi oleh Kepwal.
"Makanya, kita mendorong perajin-perajin bisa masuk ke sentra. Fasilitasi pemerintah itu kan biasanya melalui lembaga dulu, tidak perorangan," katanya.
"Terkait skemanya, dalam satu sentra, rata-rata terdiri dari lima IKM yang ditentukan secara selektif, ya, berdasarkan faktual jenis usaha," tambah Riyanto. (aka)