Kota Yogyakarta

Pemkot Yogya Serahkan Bantuan Insentif untuk 150 Ustaz dan Ustazah di Wilayahnya

Pemberian insentif ini adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi ustaz, maupun ustazah dalam membimbing dan membentuk karakter santri dan santriwati

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi menyerahkan bantuan insentif secara simbolis kepada seorang ustaz, di komplek Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan bantuan insentif untuk 150 pengajar Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, hingga Taman Pendidikan Al Quran (TPA) di wilayahnya, Selasa (21/9/2021). 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, pemberian insentif ini, adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi ustaz, maupun ustazah dalam membimbing, sekaligus membentuk karakter santri dan santriwati. 

"Kami menyadari, posisi dan peran strategis yang diemban  ustaz, atau ustazah. Baik di madrasah, TPA, serta pondok pesantren. Posisi ustaz ustazah sangat penting, kaitannya membangun karakter anak-anak," cetusnya. 

Ia berujar, di tengah perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan, jika tanpa dilandasi penguatan karakter, fenomena tersebut berpotensi menimbulkan kehidupan individualis bagi generasi muda di masa kini. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gulirkan Program Vaksinasi Covid-19 Kita Jaga Kyai, Sasar Kalangan Pesantren 

"Terimakasih kami kepada ustaz dan ustazah. Terutama, untuk bekal karakter nilai-nilai keimanan, ketakwaan, sosial kultur, nilai-nilai pribadi kepemimpinan, dan penghormatan terhadap orang lain," ungkap Wakil Wali Kota. 

Pemkot Yogyakarta sendiri bekerja sama dengan Kemenag, dalam proses pendistribusian bantuan ini. Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing ustaz dan ustazah Ponpes, Diniyah dan TPA itu, senilai Rp1 juta. 

"Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bisa menjadi dorongan untuk lebih konsentrasi membimbing para santri dan mengembangkan karakter anak," ujarnya. 

Sementara Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, kriteria penerima insentif ustaz, dan ustazah tersebut ialah, minimal mengabdi dua tahun, dan diusulkan yayasan, atau pengelola lembaga belajarnya. 

"Insentif ustaz ustazah diterimakan bergantian orang tiap tahun karena jumlah jumlah ustadz ustadzah di Kota Yogya mencapai lebih dari 3 ribu," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved