Yogyakarta
Kasus Kekerasan Anak di DI Yogyakarta Masih Tinggi
Pada Januari hingga Juni tahun 2021, ada sebanyak 92 kasus, dengan 80 kasus di antaranya adalah kasus baru dan lainnya kasus lanjutan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Sebagaimana diketahui, seorang pria berinisial SND, warga Gedongtengen, Yogyakarta diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Tempel, Sleman.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap karena tega menyetubuhi dua anak gadis, berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kelakuan bejat itu ternyata sudah dilakukan selama delapan tahun.
Motif pelaku melakukan aksi bejat persetubuhan kepada dua anaknya dengan cara mengimingi-imingi uang jajan.
Namun, uang jajan tersebut biasanya ditolak oleh korban.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam dan seringkali melakukan kekerasan kepada korban berupa dicubit, dipukul dan ditendang agar tidak melaporkan hal itu kepada sang ibu.
Baca juga: Tercatat Selama Enam Bulan, Terdapat 597 Perempuan dan Anak di DIY Mengalami Kekerasan
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sari berharap dan mengusulkan, khusus kejahatan pada keluarga, selain hukuman kurungan pidana, pelaku juga mendapat hukuman sosial (introdusir).
Misalnya, selepas keluar dari penjara diminta untuk kerja sosial di depan kantor Kalurahan dengan diberi keterangan bahwa dia telah melanggar hukum.
Hal ini supaya bisa memberikan rasa malu dan efek jera. ( Tribunjogja.com )