BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 selama dua pekan kedepan mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang.
Perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali ini dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
" Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
"Namun evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Baca juga: Dinkes Bantul : Semua Merk Vaksin Aman dan Bermanfaat
Baca juga: Kecuali di Zona Merah, Sleman Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Serentak Pada Oktober 2021
Meski PPKM level 2-4 kembali diperpanjang, kabar gembira disampaikan oleh Luhut.
Pada perpanjangan PPKM Level 2-4 kali ini, sudah tidak ada lagi wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang berstatus level 4.
Semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali sudah berstatus 2 dan 3.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,"ucap Luhut.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.
Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang berarti berakhir hari ini.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. (*)