Begini Ketentuan Aturan Ganjil Genap di Malioboro dan Obyek Wisata yang Berlaku Akhir Pekan Ini
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas jalan berupa ganjil genap kendaraan di Jalan Malioboro
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas jalan berupa ganjil genap kendaraan di Jalan Malioboro dan obyek wisata.
Aturan ganjil genap akan diberlakukan hanya dua hari dalam satu pekan yakni ketika Sabtu dan Minggu saja.
Pada hari itu jika kebetulan bertepatan dengan tanggal ganjil, maka kendaraan yang dipersilahkan melintas hanyalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil, begitu pula sebaliknya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, penerapan ganjil genap kendaraan itu ditandai dengan dimulainya Operasi Patuh Progo 2021 yakni mulai Senin 20 September hingga Minggu 3 Oktober 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mulai Akhir Pekan Ini Berlaku Aturan Ganjil Genap di Jalan Malioboro
Purwadi menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap di Jalan Malioboro semata-mata untuk meminimalisir penularan Covid-19 melalui kerumunan di obyek wisata.
Tidak ada sanksi atau penindakan, lantaran pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan humanis, dan sosialisasi yang massif dengan mendirikan sejumlah pos pantau di tiga tempat yakni Pos Tugu, Kretek, dan Gardu Anim.
"Operasi ini kami tetap berpegang teguh terhadap prokes. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19 nanti akan dilaksanakan ganjil genap tapi hanya di tempat wisata dan di Jalan Malioboro. Dan penindakan adalah upaya terakhir," katanya, seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo, Senin (20/9/2021).
Purwadi menjelaskan, semua kendaraan baik itu roda empat akan diberlakukan hal sama, termasuk warga lokal maupun wisatawan.
"Semua kendaraan, kalau dilihat dari kondisi sekarang yang namanya wisata kan gak hanya pakai kendaraan roda empat, apalagi setiap malam minggu sudah ada ratusan bus masuk artinya Yogya sudah menggeliat," terang Purwadi.
Sementara Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro, mengatakan meski aturan itu disampaikan berlaku untuk semua jenis kendaraan, namun pihaknya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yakni bagi para driver ojok online (Ojol) roda dua dan roda empat.
Para driver ojol yang hendak menjemput maupun mengantar penumpang masih dibolehkan masuk, meski tanggal dan nomor pelat nomor kendaraan berbeda.
"Kendaraan Ojol menyesuaikan, kalau dia (driver) ojol ke sana untuk penjemputan atau orderan masih bisa kami toleransi," jelas Chandra.
Sementara untuk Bus Trans Jogja, dan kendaraan umum lainnya kini masih dalam proses perundingan dengan Dinas Perhubungan DIY.
Baca juga: Tekan Laka Lantas, 144 Personil Polres Kulon Progo Dikerahkan dalam Ops Patuh Progo 2021
"Kalau untuk bus trans kami masih nunggu koordinasi Dishun Provinsi, itu belum dapat konformasi dari beliau," ujarnya.
Kendaraan lainnya yang boleh melintas di Jalan Malioboro saat ganjil genap diberlakukan juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas lainnya.
"Kalau Damkar termasuk khusus, karena darurat peristiwa, dan ambulans," tegas Chandra.
Aturan itu dikatakan Chandra akan berlaku hingga muncul kebijakan baru dari pemerintah setempat.
"Berlaku sampai kebijakan baru muncul," pungkasnya. (hda)