Kewajiban PNS

Inilah 17 Kewajiban & 14 Larangan bagi PNS Menurut PP 94/2021 yang Diteken Presiden Joko Widodo

Tercatat ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diteken Presiden

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
menpan.go.id
Pegawai Negeri Sipil. Foto dok ilustrasi 

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau

- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(*/kompas.com)

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/21205421/jokowi-teken-pp-94-2021-pns-wajib-laporkan-harta-kekayaannya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved