Kewajiban PNS
Inilah 17 Kewajiban & 14 Larangan bagi PNS Menurut PP 94/2021 yang Diteken Presiden Joko Widodo
Tercatat ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diteken Presiden
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
(*/kompas.com)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/21205421/jokowi-teken-pp-94-2021-pns-wajib-laporkan-harta-kekayaannya?page=all#page2