Kewajiban PNS

Inilah 17 Kewajiban & 14 Larangan bagi PNS Menurut PP 94/2021 yang Diteken Presiden Joko Widodo

Tercatat ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diteken Presiden

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
menpan.go.id
Pegawai Negeri Sipil. Foto dok ilustrasi 

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:

- Ikut kampanye.

- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved