Kewajiban PNS
Inilah 17 Kewajiban & 14 Larangan bagi PNS Menurut PP 94/2021 yang Diteken Presiden Joko Widodo
Tercatat ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diteken Presiden
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan bagi PNS
Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut PP Nomor 49 Tahun 2021 yakni:
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.