Yogyakarta
Cegah Praktek Perjokian, Tes SKD CPNS DIY Dilengkapi Face Recognition
Fitur ini digunakan sebagai validitas tambahan yang nantinya berguna untuk menghindari potensi terjadinya perjokian saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 14 September hingga 10 Oktober 2021 di DI Yogyakarta diminta untuk menjalani proses face recognition atau pengenalan wajah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani menuturkan, face recognition merupakan fitur baru dalam seleksi CPNS 2021.
Fitur ini digunakan sebagai validitas tambahan yang nantinya berguna untuk menghindari potensi terjadinya perjokian saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
"(Fitur) itu dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional), bukan dari daerah. Jadi memastikan validitas id sama validitas personal," jelas Amin, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Peserta Tes CPNS di DI Yogyakarta Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19 untuk Ikut Seleksi
Amin melanjutkan, secara umum, hingga pagi tadi pelaksanaan seleksi yang digelar di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta berjalan lancar.
Namun pelaksanaan tes sempat diundur selama beberapa menit karena adanya fitur baru tersebut.
"Kan ada alat baru harus pakai face recognition. Itu jadi agak ngantri, molor sebentar," jelasnya.
Lebih jauh, sebelum mengerjakan soal, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh peserta.
Peserta wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR maupun antigen.
Selain itu, mereka diimbau untuk menggunakan masker tiga lapis dan faceshield.
"Kita juga harus mendapat rekomendasi Gugus Tugas DIY dan Izin Keramaian dari Kepolisian. Nanti tiap sesi juga dilakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan," jelasnya.
Pihaknya juga menyiagakan tenaga medis dan mobil ambulans.
Sarana dan prasarana protokol kesehatan juga disiapkan.
Baca juga: Puluhan Ribu Peserta Ikuti Tes CPNS dan PPPK, Wakil Ketua DPRD: Jangan Sampai Ada Klaster Baru
Meliputi wastafel cuci tangan, handsanitizer, pengukur suhu, hingga ruang hot room bagi peserta yang suhu tubuhnya berada di atas 37,3 derajat celcius.
"Yang suhu tubuhnya di atas 37,3C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," jelas Amin.