Disdukcapil Sleman Bantu 8 Transgender Urus Dokumen Penduduk, Dilayani Tanpa Diskriminasi

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi. Berlaku juga bagi transgender. Karenanya,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Ist
Ilustrasi KTP 

Pihaknya memastikan tidak akan mendiskriminasi. Namun bagi warga yang menginginkan penerbitan NIK maka prosedurnya sedikit panjang dibanding kepindahan.

Yaitu harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh setempat. 

"Ini yang perlu dipahami, seringkali seolah-olah kok berbelit-belit. Padahal memang prosedur penerbitan NIK itu perlu pengantar. Tidak hanya bagi Transgender tapi berlaku untuk semua," tuturnya. 

Baca juga: Persiapan Memasuki Musim Hujan, BPBD Kabupaten Magelang Segera Gelar Rapat Koordinasi

Selain surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh setempat, syarat lainnya adalah mengisi formulir biodata penduduk (F-1.01) dan formulir pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04). Dilampirkan pula surat pernyataan dari penjamin

Endang mengatakan, lima dari delapan transgender di Sleman, dokumen kependudukannya diajukan dari sebuah komunitas yang sekretariatnya ada di Kota Yogyakarta.

Hingga kini, Disdukcapil masih menunggu kepastian alamat lima orang transgender tersebut. 

"Tiga lainnya sudah clear. Yang lima ini  masih kami tunggu," ucapnya.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved