Disdukcapil Sleman Bantu 8 Transgender Urus Dokumen Penduduk, Dilayani Tanpa Diskriminasi
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi. Berlaku juga bagi transgender. Karenanya,
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi. Berlaku juga bagi transgender.
Karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, membantu sejumlah transgender untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dokumen ini sangat penting, agar mereka bisa mengakses layanan, tidak terkecuali vaksin Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman, Raden Rara Endang Mulatsih menegaskan bahwa pada prinsipnya, transgender adalah warga negara Indonesia.
Baca juga: September Pancaroba, BMKG Yogyakarta Prediksi Awal Oktober DI Yogyakarta Memasuki Musim Hujan
Karenanya, Ia berkomitmen tidak akan mempersulit apalagi mendiskriminasi bagi transgender yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan identitas penduduk.
Saat ini, ada sejumlah transgender di Sleman yang sudah mengurus itu.
"Permohonan sudah ada. Kemarin lewat Biro Tapem (tata pemerintahan), ada data 8 (transgender) yang dimohonkan ke kami," kata dia, dihubungi Senin (13/9/2021).
Segala teknis dan mekanisme mengenai tata cara pengurusan identitas Kependudukan sudah diberikan. Menurut Endang, transgender yang mayoritas ada di Kabupaten Sleman adalah pendatang.
Mereka kebanyakan pindah ke Sleman tanpa mengurus kepindahan. Sebenarnya, kata dia, proses pengurusan tidak akan menjadi sulit ketika saat pindah menjalankan prosedur kepindahan.
Dari 8 transgender di Sleman, setelah dicek datanya, ternyata hanya 3 yang ber-NIK. Lainnya masih belum.
Ia bercerita, ada satu transgender yang Nik-nya baru bisa diaktifkan kembali setelah berkomunikasi di daerah asal (Subang). Setelah aktif, yang bersangkutan telah memohon pindah ke Sleman, dan sekarang sudah selesai dokumen KK maupun KTP- nya.
Lalu, ada juga dari Jawa Timur. Kartu Tanda Kependudukan sebenarnya sudah siap.
"Tapi sampai sekarang belum mengajukan permohonan. Kami menunggu," kata dia.
Begitu halnya yang dari Kupang. Disdukcapil memfasilitasi dengan memintakan pindah dari daerah asal.
Endang mengatakan, selama yang mengajukan permohonan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) maka berhak mendapat KTP.
Pihaknya memastikan tidak akan mendiskriminasi. Namun bagi warga yang menginginkan penerbitan NIK maka prosedurnya sedikit panjang dibanding kepindahan.
Yaitu harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh setempat.
"Ini yang perlu dipahami, seringkali seolah-olah kok berbelit-belit. Padahal memang prosedur penerbitan NIK itu perlu pengantar. Tidak hanya bagi Transgender tapi berlaku untuk semua," tuturnya.
Baca juga: Persiapan Memasuki Musim Hujan, BPBD Kabupaten Magelang Segera Gelar Rapat Koordinasi
Selain surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh setempat, syarat lainnya adalah mengisi formulir biodata penduduk (F-1.01) dan formulir pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04). Dilampirkan pula surat pernyataan dari penjamin
Endang mengatakan, lima dari delapan transgender di Sleman, dokumen kependudukannya diajukan dari sebuah komunitas yang sekretariatnya ada di Kota Yogyakarta.
Hingga kini, Disdukcapil masih menunggu kepastian alamat lima orang transgender tersebut.
"Tiga lainnya sudah clear. Yang lima ini masih kami tunggu," ucapnya.(rif)