Samsat Kota Yogyakarta Jemput Bola Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kraton
Kantor Samsat Kota Yogyakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara jemput bola. Pada Rabu (8/9/2021), layanan jemput bola
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Samsat Kota Yogyakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara jemput bola.
Pada Rabu (8/9/2021), layanan jemput bola dihadirkan di Kantor Kemantren Keraton, DI Yogyakarta pada pukul 08.15 hingga 10.30 WIB.
Pembayaran pajak yang dilayani berupa pajak tahunan kendaraan bermotor atau biasa disebut perpanjangan STNK.
Program ini dutujukan untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.
Baca juga: Keutamaan Sholat Dhuha yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Wasiat Rasulullah SAW, Ini Niat dan Doanya
"Untuk mendekatkan diri ke masyarakat. Layanan ini dulu itu sebelum pandemi malah lebih ramai. Ini juga untuk mengurai kepadatan di kantor juga," jelas salah seorang petugas Samsat Kota Yogyakarta, Intiningsih.
Hingga pukul 10.15 WIB tercatat ada 20 warga yang memanfaatkan layanan tersebut.
"Hari ini lumayan banyak," jelasnya.
Domisili kendaraan yang dapat dilayani meliputi kendaraan yang pemiliknya berdomisili di wilayah DI Yogyakarta.
Yaitu Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: Hingga Saat Ini Serapan Dana UGR Tol Yogya-Bawen di Tirtoadi Sleman Sebesar Rp 365 Miliar
Adapun masa pajak yang dilayani adalah masa pajak sesuai jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera dalam STNK maupun masa sebelum jatuh tempo atau melewati jatuh tempo (terlambat) dengan sistem pembayaran tunai.
Masyarakat yang telah membayar pajak mendapat pengesahan pada lembar STNK asli dan cetakan bukti pembayaran serta fasilitas plastik untuk tempat STNK dan bukti penerimaan pajak dari petugas. (tro)