Penjelasan Kemenkumham dan Fakta-fakta Terkini Kebakaran Hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang
Rika Aprianti menyatakan, kebakaran itu terjadi Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Diduga karena korsleting listrik
Korsleting listrik diduga menjadi penyebab kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dalam musibah kebakaran itu diketahui ada 41 korban tewas, delapan orang luka berat, dan 72 orang luka ringan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Reynhard Silitonga, menyatakan lapas tersebut terdiri dari tujuh blok.
Sedangkan bagian lapas yang terbakar adalah Blok C2.
Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
"Jadi di blok ini lah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting listrik)," ucap Reynhard pada awak media, Rabu.
Saat ini Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri tengah menyelidiki penyebab kebakaran.
Dihuni warga binaan kasus narkoba
Rika pun mengatakan, lokasi kebaran itu merupakan hunian warga binaan kasus narkoba.
"Blok C ini adalah hunian yang isinya adalah kasus narkoba, warga binaan kasus narkoba," ujar Rika dalam tayangan Kompastv, Rabu.
Ia menyebut bahwa, hunian Blok C tersebut diisi oleh 122 warga binaan dan 15 orang petugas lapas.
Sementara itu, ujar Rika, pihaknya terus melakukan evakuasi dan pemulihan kondisi lapas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terkini Kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang Tewaskan 41 Orang..."