Hukum
Dicecar 29 Lembar Dakwaan, Terdakwa Tipikor Kredit Fiktif Tak Ajukan Eksepsi di Persidangan
Dokumen berisi dakwaan setebal 29 lembar itu dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi, SH, MH.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dari Law Office Street Justice Advocate & Partner tidak mengajukan eksepsi, sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 September 2021 dengan agenda saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.( Tribunjogja.com )