Hukum

Dicecar 29 Lembar Dakwaan, Terdakwa Tipikor Kredit Fiktif Tak Ajukan Eksepsi di Persidangan

Dokumen berisi dakwaan setebal 29 lembar itu dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi, SH, MH.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 29 lembar dakwaan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks Deputi Bisnis Manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta berinsial KVA tuntas dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu 9/8/2021) siang di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta.

Dokumen berisi dakwaan setebal 29 lembar itu dibacakan secara langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi SH MH.

Terdakwa KVA pada sidang kali ini dihadirkan secara virtual. Meski demikian tim penasehatnya hadir langsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Sidang dibuka sekitar pukul 11.00 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setyadi, SH. MH. 

JPU Kejati DIY dalam dakwaannya setebal 29 lembar yang dibacakan Jaksa Ririn Dwi Listyorini SH secara bergantian memaparkan bahwa terdakwa KVA selaku Deputy Businnes Manager  bersama-sama dengan FEF selaku Sales Agent pada bulan Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020 mengajukan Kredit Proguna yang mengatasnamakan 162 orang pegawai perusahaan tersebut ke bank lokal di wilayah Yogyakarta dengan data-data yang tidak benar.

Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Hadiri Sidang Online, Ini Dakwaan yang Disangkakan

Data162 orang tersebut bukanlah pegawai perusahaan tersebut, atau bisa dibilang pegawai fiktif. 

"Dari hasil penyidikan Kejati DIY diketahui kredit tersebut diajukan dengan plafon kredit berkisar antara Rp60 juta dampai dengan Rp300 juta," katanya, saat persidangan.

Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar (fiktif) tersebut, selanjutnya Lintang Patria Anantya Rukmi, selaku marketing, Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih Kepala Kantor bank tanpa mengindahkan prosedur perkreditan yang berlaku di bank tersebut.

Seharusnya pihak bank harus memverifikasi data-data calon debitur yang mengajukan kredit tersebut.

"Pihak bank tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan advis kredit dan kelengkapan berkas-berkas kredit yang diajukan. Serta tidak melakukan Analisis Kuantitatif terhadap usulan pengajuan kredit atas nama calon debitur yang meliputi aspek keuangan dan kemampuan calon debitur," terang dia.

"Selain itu bank tersebut telah menyetujui dan mencairkan kredit terhadap 162 orang sebesar Rp28,3 juta," jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah kredit disetujui dan dicairkan ke rekening masing-masing pemohon, kredit yang seluruhnya sebesar Rp28.355.000 itu selanjutnya terdakwa KVA dan FEF mendampingi pemohon untuk mengambil uang di bank tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank Jogja Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta

"Namun uang tersebut sebagian besar diminta oleh terdakwa KVE dan FEF digunakan untuk kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut pada awalnya terdakwa KVA dan FEF melakukan beberapa kali angsuran, namun pada akhirnya sejak Bulan September 2020 kredit tersebut tidak pernah diangsur lagi.

Sehingga itu masuk kategori kredit macet dan berakibat merugikan keuangan negara pada bank tersebut hingga mencapai kurang lebih sebesar Rp27.443.688.043.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved