Cara Mudah Cek BSU Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.ig atau bsu.kemnaker.go.id
Cara Mudah Cek BSU Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.ig atau bsu.kemnaker.go.id
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU)sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 serta PPKM darurat.
Total pekerja yang mendapatkan BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Bantuan yang diberikan selama dua bulan yakni Juli dan Agustus ini diberikan kepada karyawan yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan subsidi gaji untuk para pekerja ini sudah dicairkan oleh pemerintah, namun belum seluruhnya.
Pemerintah baru mencairkan bantuan tahap pertama dan kedua.
Sementara untuk tahap selanjutnya masih diproses.
Terus bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan bantuan atau tidak?
Caranya cukup mudah untuk mengecek apakah kita mendapatkan bantuan atau tidak.
Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.ig atau bsu.kemnaker.go.id.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji. (Kemnaker.go.id)
Baca juga: Kabar Gembira, BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Bisa Dicek Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Kabar Gembira, Pekerja yang Dapat Take Home Pay di Atas Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU Rp 1 Juta
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima bisa mengecek bantuan subsidi gaji melalui kemnaker.go.id.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).