WNI Bersekongkol dengan Warga Nigeria Meretas Email Perusahaan Ekspor, Bawa Lari Uang Rp 1,4 M

Tim Cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda DIY mengungkap kasus mengungkap kasus peretasan email dengan modus business email

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Ditreskrimsus Polda DIY menyampaikan pengungkapan kasus peretasan email dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC) yang melibatkan jaringan pelaku Internasional WNA dan WNI 

"Dari hasil dari pemeriksaan serta dari bukti digital forensik ditemukan ada perintah dari otak kejahatan berinisial IG alias KN yang merupakan warga Nigeria. Keduanya ini sudah lama saling mengenal," ungkapnya.

Baca juga: Festival Film Indonesia 2021 Dimeriahkan oleh 69 Film Panjang, Cermin Tumbuhnya Generasi Baru

Saat interogasi, tersangka MT berperan untuk mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai. Oleh MT, uang hasil kejahatan tersebut juga dipakai untuk membeli mobil mewah.

Terhadap tersangka MT, polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Ancaman hukuman semua di atas 5 tahun dan saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE," katanya.

Sementara untuk otak kejahatannya yakni IG, saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Sebagai upaya untuk menangkap tersangka, Polda DIY mengirimkan surat pencekalan untuk mencegah IG pergi dari Indonesia.

"Kami menduga IG masih berada di Indonesia, kami lakukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi kemudian kami mengirimkan surat pemberitahuan ke Interpol untuk melakukan pencarian," tandasnya. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved