Nekat Merampas HP, Mahasiswa Semester 3 di Yogyakarta Berakhir di Kantor Polisi

Seorang pemuda asal Maluku berinisial FR (20) ditangkap anggota polisi Polsek Mergangsan, pada Senin (16/8/2021) malam.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Barang bukti perampasan HP di Mergangsan setelah diinterogasi Polisi, Selasa (31/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pemuda asal Maluku berinisial FR (20) ditangkap anggota polisi Polsek Mergangsan, pada Senin (16/8/2021) malam.

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa semester 3 perguruan tinggi swasta Kota Yogyakarta itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengucapkan, FR ditangkap karena telah merampas Handphone milik korban berinsial LS (31) warga Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 13.00.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Liga 1 2021 Terus Berlanjut, Berikut Poin-poin Penting Aturan Inmendagri

Tempat kejadian itu berada di sebuah gang Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Pada saat itu korban sedang berjalan bersama temannya ke arah utara sambil memegang handphonenya

Tiba-tiba dari arah belakang tepatnya di sebelah kanan, handphone yang dipegang korban diambil paksa oleh tersangka menggunakan tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih. 

"Setelah berhasil mengambil handphone itu, tersangka lalu kabur ke arah utara menggunakan sepeda motornya. Merasa ketakutan, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan," katanya, Selasa (31/8/2021).

Seusai mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka kami tangkap Senin (16/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB saat akan mengambil handphone miliknya yang telah digadai oleh Saksi, warga Jalan Tegal Turi, Giwangan," terang dia.

Baca juga: Abrasi Kian Parah, Pengelola Minta Tempat Konservasi Penyu di Pantai Trisik Kulon Progo Direlokasi

Dari penangkapan terhadap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk vivo 2007 seri Y12i, jaket warna hitam, dan helm standar warna merah. 

Selain itu, sepeda motor honda beat warna putih bernomor polisi AB 6936 JU yang digunakan sebagai sarana kejahatan tersangka juga turut diamankan Polisi.

Kini pihak kepolisian menjerat FR dengan Pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved