Klaten Turun ke PPKM Level 3, Obyek Wisata Masih Ditutup, Operasional Warung Makan Tambah Satu Jam

Klaten Turun ke PPKM Level 3, Obyek Wisata Masih Ditutup, Operasional Warung Makan Tambah Satu Jam

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pemkab Klaten
Obyek wisata baru Klaten, Bukit Sidoguro yang terletak di tenggara Rowo Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Minggu (29/12/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah pusat menetapkan wilayah Solo Raya termasuk Kabupaten Klaten turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Pelaksanaan aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM selama sepekan ke depan, yakni mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Turunnya penerapan PPKM tersebut ternyata tidak berdampak pada sektor pariwisata karena masih ditutup.

"Sesuatu yang diharapkan masyarakat ternyata tidak terwujud, bahwa wisata tetap belum boleh dibuka di level 3 ini," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito pada awak media, Selasa (31/8/2021).

Menurut Ronny, untuk usaha kuliner seperti warung, kafe rumah makan jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Pada pelaksanaan PPKM Level 4, sektor ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Warung, rumah makan ini diperpanjang bukanya sampai jam 21.00  WIB walaupun masih menerapkan prokes seperti PPKM Level 4," katanya.

Baca juga: Kembali Jalani PPKM Level 4, Pemkot Yogya Targetkan Turun Level Pekan Depan 

Baca juga: Capaian Vaksin COVID-19 di Klaten untuk Dosis 1 Baru 21,04 Persen

Ia pun berharap, warga Klaten tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.

Hal itu diminta agar kasus aktif COVID-19 di daerah itu semakin menurun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Klaten, Sri Nugroho membenarkan jika sektor pariwisata di Klaten masih ditutup meski PPKM di Klaten sudah turun ke Level 3.

"Untuk PPKM level 3, Pariwisata di Klaten masih ditutup. Kami masih mengacu pada Inmendagri yakni belum diperbolehkan," ujarnya saat Tribunjogja.com hubungi.

Menurutnya, penutupan objek wisata saat PPKM level 3 ini sudah diinformasikan kepada pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Klaten.

"Pengelola objek wisata sudah tahu soal Inmendagri itu, kami kan ada grup percakapan jadi di share di situ," imbuhnya. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved