Mengaku Polisi, Pria Asal Bantul Ini Tipu Mantan Pramugari Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Mantan karyawan bank berusia 32 tahun itu diciduk pihak berwajib karena melakukan aksi penipuan kepada seorang mantan pramugari berinisial FRLP

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman Iptu Afpfriyadi, menghadirkan pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - HB, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi.

Mantan karyawan bank berusia 32 tahun itu diciduk pihak berwajib karena melakukan aksi penipuan kepada seorang mantan pramugari berinisial FRLP hingga ratusan juta rupiah.

Modusnya dengan mengaku sebagai anggota polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menceritakan, kronologi awal antara pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi pencarian pertemanan pada sekira bulan November 2020 lalu.

Baca juga: Komunitas Velox Berbagi kepada Anak Yatim Piatu dan Difabel di Sleman

Selanjutnya, saling bertukar nomor handphone, janjian bertemu dan sering berkomunikasi. Kadang telfon biasa dan juga video call.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Bahkan supaya meyakinkan, saat video call, pelaku kerap kali mengaku sedang piket dan memakai seragam. 

"Ditambah lagi pelaku juga mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat foto anggota Polri, sehingga korban percaya," kata Deni, di Mapolres Sleman, Selasa (24/8) kemarin. 

Setelah mengaku sebagai anggota Polri, dia juga mengaku memiliki usaha jasa rental mobil di rumahnya.

Korban dibuat percaya dengan cara sering dikirimi foto saat pelaku sedang transaksi rental mobil dengan kendaraan yang berbeda-beda.

Kemudian, berdalih ingin memperluas usaha rentalnya, pelaku mulai berani meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan memberikan keuntungan. 

Kepada korban, pelaku mengatakan akan mengembalikan uang ketika proyek jalan tol Yogyakarta - Solo mulai berjalan.

Sebab, dirinya mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Baik cash maupun transfer.

"Totalnya hingga Rp108 juta," katanya. 

Baca juga: Lord Adi Berjuang Sembuh dari Covid-19, Juri MasterChef Arnold Poernomo Beri Semangat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved