Mengaku Polisi, Pria Asal Bantul Ini Tipu Mantan Pramugari Hingga Ratusan Juta Rupiah
Mantan karyawan bank berusia 32 tahun itu diciduk pihak berwajib karena melakukan aksi penipuan kepada seorang mantan pramugari berinisial FRLP
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman Iptu Afpfriyadi, menghadirkan pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) lalu.
Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar. HB ditangkap aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.
Ia disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.
Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.
Menurut dia, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, selain melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta, ada dugaan pelaku juga telah menggelapkan 7 mobil rental.
"Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia. (rif)