Kriminalitas
Kasus Sate Sianida Segera Disidangkan, Polisi Tetap Buru Pria yang Diduga Beri Ide Sate Beracun
Saat ini R yang diduga menyarankan NA untuk mencampur sianida ke dalam bumbu sate, masuk dalam DPO dan menjadi buronan Polres Bantul.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus sate sianida dengan tersangka NA (25) akan segera disidangkan.
Saat ini berkas kasus yang menewaskan anak seorang driver ojol telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bantul dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini NA menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Namun dari penuturannya, NA menjalankan aksinya karena pengaruh atau ide dari seorang pria berinisial R.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi, menyatakan bahwa saat ini berkas untuk NA sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kasus Paket Sate Beracun Bantul, Inilah Adegan Saat Nani Mencampur Sianida
Meski sebelumnya NA menjalani tes kejiwaan, namun Suwandi menyatakan bahwa kondisi NA layak untuk disidangkan.
Terkait peran R yang disebut-sebut memberikan ide sate beracun tersebut, Suwandi mengatakan bahwa hal itu akan terungkap saat persidangan.
Meski saat ini R masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun jaksa yakin atas perbuatan yang dilakukan NA.
"Kalau tidak ada itu (R) pun jaksa kami sudah yakin atas perbuatannya (NA)," ungkapnya, Kamis (26/8/2021).
Selain itu Suwandi juga menyatakan bahwa empat jaksa yang bertugas di persidangan besok akan menghadirkan saksi-saksi, tak terkecuali T seorang polisi yang ditargetkan menerima sate beracun tersebut.
"Akan kami hadirkan semua saksi sesuai dengan saksi yang dimintai keterangan penyidik. Tapi nanti jika jaksa memang sudah yakin dan tidak perlu dipanggil juga tidak masalah," ungkapnya.
Menurutnya, kapasitas beban pembuktian dua saksi ataupun 10 saksi sama saja.
Jika jaksa sudah cukup yakin atas keterangan dua saksi, maka tidak perlu menghadirkan sisa saksi yang ada.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan NA, Tersangka Sate Sianida yang Menewaskan Bocah di Bantul Layak Disidangkan
"Kapasitas beban pembuktian 10 saksi atau 2 saksi sama saja. Kalau kita yakin 2 saksi cukup ya sudah," ucapnya.
Adapun Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa penyidikan kasus NA telah berjalan setidaknya selama dua bulan, hingga akhirnya kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap.
"Berkas sudah kita serahkan termasuk tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Terkait R yang diduga menyarankan NA untuk mencampur sianida ke dalam bumbu sate, Kapolres menyatakan bahwa proses pencarian yang bersangkutan masih terus dilakukan.
"Sementara ini, sesuai petunjuk jaksa yang hanya minta yang bersangkutan (NA) dan kita penuhi. Untuk R sendiri tetap akan kita lakukan proses selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa saat ini R masuk dalam DPO dan menjadi buronan Polres Bantul.
"Yang jelas R masih dicari sampai ketemu," ujarnya.( Tribunjogja.com )