Kondisi Kejiwaan NA, Tersangka Sate Sianida yang Menewaskan Bocah di Bantul Layak Disidangkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan bahwa berkas kasus sate sianida dengan tersangka NA (25) lengkap dan layak untuk disidangkan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan bahwa berkas kasus sate sianida dengan tersangka NA (25) lengkap dan layak untuk disidangkan.
NA didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukum mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi membenarkan bahwa pada hari Rabu (25/8/2021) telah menerima berkas kasus tersebut dari penyidik Polres Bantul.
"Terkait dengan kasus sate sianida berkas sudah dilimpahkan di kami, sudah lengkap dan layak untuk disidangkan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sleman Kebut Vaksinasi untuk Pelajar, Targetkan Januari Gelar Sekolah Tatap Muka
Terkait pasal yang akan didakwakan, jaksa menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak.
"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai bebas, mana (pasal) yang terbukti di pengadilan. Mengenai ancaman maksimal mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
Suwandi juga menyatakan bahwa dalam berkas yang diterimanya dari penyidik Polres Bantul juga disertakan hasil tes kejiwaan dari NA.
Hasil tes tersebut juga digunakan sebagai alat bukti di persidangan nanti. Terkait hasil tes kejiwaan tersebut, ia menekankan bahwa tidak akan memengaruhi jaksa dalam menuntut NA atas perbuatannya.
"Sementara ini, menurut kami layak (disidangkan) maka kami nyatakan lengkap. Kalau memang tidak layak kami kembalikan. Yakin, tinggal nanti mana perbuatan yang sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa berkas sudah lengkap sesuai dengan penelitian jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Cara Bertahan Hidup di Server 2B2T Game Minecraft, Cerdik Kumpulkan Sumber Daya
Ia berharap tidak lebih dari dua minggu, persidangan kasus yang menewaskan anak dari seorang driver ojol dapat dimulai.
Untuk sementara itu, NA akan ditahan di Lapas khusus perempuan di Wonosari.
Sementara itu, Anwar Ary selaku kuasa hukum NA mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah dia sehat, tidak ada kendala apapun terkait dengan kesehatan. Kalau masalah psikologis NA kami belum tahu," ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa berkas yang diterima kejaksaan membuat NA layak untuk disidangkan.
"Yang jelas kami ada strategi teori hukum yang nanti akan kami sampaikan ke persidangan," tandasnya. (nto)