Bea Cukai dan Satpol PP DIY Temukan Penjual Tembakau Iris Tanpa Cukai

Rokok ilegal berbentuk tembakau lintingan masih banyak dijumpai di warung-warung dan sejumlah toko di Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rokok ilegal berbentuk tembakau lintingan masih banyak dijumpai di warung-warung dan sejumlah toko di Kota Yogyakarta.

Dalam satu minggu terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama Kantor Wilayah Bea Cukai YogyKarta dan biro ekonomi Pemerintah DIY melaksanakan operasi non yustisi terkait peredaraj cukai rokok ilegal.

Kegiatan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang cukai rokok, di antaranya terkait pengawasan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Jamin Akses Pendidikan untuk Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Wilayahnya 

Selama operasi itu dilakukan, para petugas Satpol PP DIY dan Kantor Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita rokok ilegal dalam bentuk tembakau iris.

"Target kegiatan ini adalah mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi  sehingga dengan begitu pendapatan negara makin meningjat," Kata kabid penegakan perundangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan keterangannya, jika tembakau iris dengan berat di bawah 2,5 Kilogram maka sudah harus dikenakan cukai.

Dari hasil sidak selama ini, para petugas gabungan itu masih menemukan beberapa penjual tembakau tersebut tidak menyertakan cukai, meski jumlahnya relatif sedikit.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BRI Optimis Bisa Ikut Akselerasi Target 12 Juta Merchant Pengguna QRIS

"Meski hanya ada beberapa barang bukti, tapi ini menjadi catatan dan tim Bea Cukai dan Satpol PP DIY tetap akan mengawasi," terang dia.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai Yogyakarta Indah Widyaning A mengatakan, pihaknya teruas melakukan monitorong pasar terkait peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah.

"Awal September kami ada monitoring harga transaksi pasar juga, dan operasi pasar," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved