Kabupaten Kulon Progo
Perpanjangan Level 4, Fasum dan Destinasi Wisata di Kulon Progo Masih Ditutup
Kulon Progo masih menerapkan PPKM Level 4 dikarenakan satu wilayah aglomerasi dengan DI.Yogyakarta.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Fasilitas umum dan destinasi wisata di Kabupaten Kulon Progo masih ditutup selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan sesuai peraturan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2021, Kulon Progo masih menerapkan PPKM Level 4 dikarenakan satu wilayah aglomerasi dengan DI.Yogyakarta.
"Sehingga untuk fasilitas umum (fasum) seperti alun-alun Wates (Alwa) dan tempat wisata masih ditutup," kata Sutedjo, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sasana Paralayang Girisembung dan Kreteg Mardesa Dikembangkan Jadi Obyek Wisata Baru di Kulon Progo
Dijelaskannya, Alwa ditutup karena di kawasan tersebut selain digunakan sebagai tempat berjualan para pedagang kreatif lapangan (PKL) juga digunakan sebagai tempat olahraga.
Namun demikian, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini sudah ada sedikit kelonggaran.
Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Seperti di rumah makan dan kafe boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.
Kemudian tempat ibadah diperbolehkan dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas total.
Untuk prosesi akad nikah boleh diselenggarakan namun tidak dengan acara resepsi pernikahan.
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Tak Sedikit Pramuwisata di Kulon Progo Beralih Profesi
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni mengatakan pihaknya tetap melakukan patroli di Alwa yang masih ditutup selama PPKM.
"Kami setiap sore tetap patroli. Dan kami mengingatkan masyarakat agar disiplin terhadap prokes," ucap Alif.
Berdasarkan data dari Satpol PP Kulon Progo periode Agustus 2021, sudah ada 256 kegiatan yang diberikan teguran.
Yaitu 149 teguran di area publik, 51 teguran di pasar tradisional, 27 teguran di tempat olahraga, tujuh teguran di pertokoan, tujuh teguran di kegiatan hajatan, lima teguran di kafe atau rumah makan, lima teguran di tempat ibadah, empat teguran bagi PKL dan satu teguran di objek wisata. ( Tribunjogja.com )