Mal di DIY Kembali Diizinkan Buka, Berikut Ketentuan Operasional hingga Persyaratan Bagi Pengunjung

Pembukaan kembali mal di wilayah DIY ini tetap dibarengi dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan selama masa uji coba operasional.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Seorang pengunjung Mal Malioboro Yogyakarta melakukan scan barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan, Selasa (24/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diizinkan kembali buka per hari ini, Selasa (24/8/2021).

Hal itu menyusul adanya izin dari pemerintah pusat bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 4, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Meski demikian, pembukaan kembali mal di wilayah DIY ini tetap dibarengi dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan selama masa uji coba operasional.

Kebijakan tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus Corona yang kasusnya masih fluktuatif di DIY.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, menjelaskan hanya warga yang telah menjalani vaksinasi Corona minimal dosis pertama yang boleh memasuki mal.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mulai Hari Ini 8 Mal di DIY Diizinkan Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Baca juga: Akhir Agustus, Vaksinasi Covid-19 Harus Sudah Lebih dari 100 Juta Dosis

Selain itu, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.

"Dulunya sudah biasa cek suhu, pakai masker, dan cuci tangan stadar ya, sekarang dipastikan bahwa yang masuk sudah menerima vaksin minimal vaksin pertama," jelas Surya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (24/8/2021).

Berikut beberapa poin ketentuan dan persyaratan untuk pembukaan mal di DIY :

1. Jam Operasional

Waktu operasional mal di DIY masih tetap dibatasi seiring dengan izin pembukaan kembali yang telah disetujui pemerintah.

Menurut Surya, mall atau pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, ketentuan lain juga mengatur tentang kapasitas maksimal bagi pengunjung.

"Operasional buka dari pukul 10.00-20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi 50% kapasitas mal," terangnya.

Suasana di dalam Malioboro Mal Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Suasana di dalam Malioboro Mal Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). (Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri)

2. Tenant yang Diizinkan Beroperasi

Meski telah diizinkan untuk kembali buka, amun tidak semua tenant yang ada di dalam mal bisa beroperasi secara penuh.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved