BREAKING NEWS : Mulai Hari Ini 8 Mal di DIY Diizinkan Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Mal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diizinkan untuk memulai uji coba pembukaan kembali mulai hari ini, Selasa (24/8/2021).

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Seorang pengunjung Mal Malioboro Yogyakarta melakukan scan barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan, Selasa (24/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak delapan pusat perbelanjaan atau mal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diizinkan untuk memulai uji coba pembukaan kembali mulai hari ini, Selasa (24/8/2021).

Hal itu menyusul adanya izin dari pemerintah pusat bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 4, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, menjelaskan hanya warga yang telah menjalani vaksinasi Corona minimal dosis pertama yang boleh memasuki mal.

Selain itu, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.

"Dulunya sudah biasa cek suhu, pakai masker, dan cuci tangan stadar ya, sekarang dipastikan bahwa yang masuk sudah menerima vaksin minimal vaksin pertama," jelas Surya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: DI Yogyakarta Masih Terapkan PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayah Selengkapnya

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Pariwisata Gunungkidul Tetap Ditutup

Surya menegaskan, mereka yang membawa kartu vaksin secara fisik tidak diperkenankan masuk. 

Sebab, berdasarkan ketentuan pemerintah, pengunjung harus melakukan scanning melalui aplikasi.

"Nggak bisa masuk kalau bawa kartu vaksin karena semua harus scanning. Wajib melewati QR code," jelasnya.

Nantinya, terdapat tiga indikator warna pada barcode tiket check-in mal di aplikasi PeduliLindungi, yakni hijau, kuning, dan merah. 

Ketiga warna yang muncul pada aplikasi akan berbeda setiap pengguna tergantung pada status vaksinasi dan tes Covid-19 masing-masing.

Selama masa uji coba, pemerintah juga menerapkan syarat umur.

Salah satu kategori umum yang tidak boleh masuk, yakni anak di bawah usia 12 tahun dan warga dengan usia di atas 70 tahun.

Lebih jauh, jumlah pengunjung mal dibatasi yakni sebanyak 50 persen dari total kapasitas bangunan.

Sedangkan jumlah pengunjung nantinya akan terpantau di aplikasi PeduliLindungi saat pengguna melakukan check-in.

Sehingga jika telah melebihi kapasitas, petugas akan melarang pengunjung untuk memasuki pusat perbelanjaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved