Mural di Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta Dihapus Satpol PP, Seniman Mural: Bakal Lebih Banyak
Sebuah dinding di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Kota Yogyakarta sempat dihiasi lukisan mural bernuansa kritik terhadap pemerintah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Serupa dengan sebelumnya, petugas Satpol PP bergegas cepat untuk membersihkan coretan tersebut pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.
Dianggap Provokatif
Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Solihin menuturkan, jawatannya melakukan pembersihan karena mural tersebut melanggar aturan dan dianggap provokatif.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan dari tindakan Vandalisme di Kota Yogyakarta.
"Ini melanggar Perda dan juga provokatif," jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad mengimbau masyarakat untuk tak lagi membuat lukisan mural yang bernada provokatif. Sebab, pemerintah tengah berfokus menangani pandemi Covid-19 dengan menerapkan kebijakan PPKM.
"Tolong sebagai imbauan masyarakat jangan suka membuat mural seperti ini, kita lagi fokus PPKM jangan memberi provokator-provokator seperti ini," bebernya. (tro)