Mural di Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta Dihapus Satpol PP, Seniman Mural: Bakal Lebih Banyak

Sebuah dinding di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Kota Yogyakarta sempat dihiasi lukisan mural bernuansa kritik terhadap pemerintah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus coretan vandalisme bernuansa kritik pemerintah di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Senin (23/8/2021) 

Serupa dengan sebelumnya, petugas Satpol PP bergegas cepat untuk membersihkan coretan  tersebut pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.

Dianggap Provokatif

Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Solihin menuturkan, jawatannya melakukan pembersihan karena mural tersebut melanggar aturan dan dianggap provokatif.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan dari tindakan Vandalisme di Kota Yogyakarta.

"Ini melanggar Perda dan juga provokatif," jelasnya.

Lebih jauh, Ahmad mengimbau masyarakat untuk tak lagi membuat lukisan mural yang bernada provokatif. Sebab, pemerintah tengah berfokus menangani pandemi Covid-19 dengan menerapkan kebijakan PPKM.

"Tolong sebagai imbauan masyarakat jangan suka membuat mural seperti ini, kita lagi fokus PPKM jangan memberi provokator-provokator seperti ini," bebernya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved