Kriminalitas

Hendak Pesta Sabu, Perempuan Asal Karanganyar Digerebek BNNP DIY

Tersangka yang bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang ini ditangkap bersama kedua temannya saat hendak menyalahgunakan narkoba di rumahnya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi BNNP DIY
Barang bukti dan pelaku pengedar sabu saat ditangkap petugas BNNP DIY, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Pemberantasan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka perempuan berinisial RA (40) warga Karanganyar, Jawa Tengah.

RA dibekuk oleh petugas BNNP DIY pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 18.25 WIB di rumahnya sendiri.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto, mengatakan tersangka yang bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang ini ditangkap bersama kedua temannya saat hendak menyalahgunakan narkoba di rumahnya. 

Baca juga: Polda DIY Ringkus 105 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba selama Januari-Juni 2021

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan sabu di rumah tersangka.

Tri Yunianto menuturkan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus atas penangkapan RD dengan barang bukti ganja seberat 85 gram di kawasan Sleman pada Juli lalu. 

"Target utama kami sebenarnya adalah RA, tetapi saat penggrebekan berlangsung terdapat dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan sabu," tuturnya, kepada Tribunjogja.com Kamis (19/08/2021).

Tri mengatakan dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil narkotika dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis yang metamfetamine atau sabu, ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku. 

Selain paket narkotika, petugas BNNP DIY juga mengamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu

"Totalnya kami mengamankan 3 pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine. Selain RA, kami mengamankan AP (18) dan BH (31)," ujar Tri Yunianto.

Baca juga: Nekat, Sopir Truk Edarkan 49 Gram Sabu-Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA, rupanya RA sudah lama menjadi pengedar kurang lebih sejak 10 bulan lalu.

"Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk tambahan kelola bisnis," tegasnya.

Selain menjadi pengedar, lanjut Tri Yunianto, tersangka RA juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut.

Berdasarkan penelusuran penyidik BNNP DIY, barang narkotika yang dimiliki RA didapat dari temannya yang berinisial NK.

"RA menjual sabu per gram seharga Rp 1,2 juta. Proses jual beli dilakukan di rumah RA. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus," tutupnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved