Nekat, Sopir Truk Edarkan 49 Gram Sabu-Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang sopir truk berinisial AP (40) warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, ditangkap lantaran mengedarkan barang haram ini.
AP, tertunduk lesu saat dihadirkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jumpa pers, Rabu (4/8/2021) siang. AP kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.
Sebelumnya pada tahun 2012 lalu, ia pernah ditangkap jajaran kepolisian dari Polda DIY karena kasus serupa.
AP mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran jasa pengiriman barang ke luar Jawa menggunakan truk sepi. Agar mendapat uang tambahan, ia kemudian nekat untuk menjual barang ilegal tersebut.
"Enggak ada kerjaan, tarikan sepi. Kalau makai ya sudah 2012 dulu pas ketangkap. Jualan baru 2 bulan kemarin," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intelejen BNNP DIY, Dian Bimo, mengatakan, tak lebih dari dua bulan pihaknya mengintai AP. Kasus tersebut berhasil diungkap atas pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani BNNP DIY, yakni pada bulan Juli 2021.
Saat itu, tim BNNP menangkap salah satu warga Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman. "Awalnya kami menangkap warga Pandowoharjo. Waktu itu barang buktinya ada 85 gram ganja," katanya.
Kemudian kasus berkembang dan mengarah pada tersangka peredaran narkotika jenis sabu yakni AP. "Tersangka AP berencana akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Yogyakarta," katanya, di halaman kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Setelah dilakukan pengintaian, tim pemberantasan narkotika BNNP kemudian melakukan penggerebekan di rumah pribadi AP pada Senin (2/8) lalu pukul 15.03. Hasilnya terdapat 49,56 gram sabu siap edar diamankan oleh petugas dari BNNP DIY.
Barang bukti sabu itu sudah dikemas oleh tersangka dalam plastik besar dan kecil, masing-masing 5 gram. Saat dilakukan penangkapan, AP tak dapat berkutik sama sekali, karena dirinya waktu itu sedang menyirami tanaman di rumahnya.
"Dari tangan AP ini kami amankan 48,56 gram sabu sudah dibungkus plastik besar dan kecil, masing-masing 5 gram. Waktu kami amankan itu lagi di depan rumah, merawat tanaman," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas BNNP juga menemukan barang bukti lain di antaranya alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca dan barang lainnya. "Jadi selain pengedar tersangka juga pemakai, karena kami menemukan alat hisap, timbangan, pipet kaca dan lainnya," jelas Bimo.
Atas tindakannya itu, pria berusia 40 tahun ini terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara lantaran melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun," tegas dia. (hda)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Kamis 5 Agustus 2021 halaman 05.