Yogyakarta

Tolak Perpanjangan PPKM, KSBSI DIY Minta Sektor Wisata di DI Yogyakarta Dibuka Kembali

Kebijakan PPKM membuat sektor pariwisata di DI Yogyakarta sama sekali tak bergerak.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Aksi demonstrasi yang digelar oleh KSBSI di Titik Nol Kilometer, Rabu (18/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY menolak keras keputusan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

KSBSI juga menuntut agar kebijakan tersebut dapat segera dicabut.

Aspirasi itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Titik Nol Kilometer pada Rabu (18/8/2021) siang.

Ketua KSBSI Korwil DIY Dhani Eko Wiyono menuturkan, kebijakan PPKM membuat sektor pariwisata di DIY sama sekali tak bergerak.

Padahal sektor tersebut, merupakan penopang wilayah ini.

Baca juga: DI Yogyakarta Kembali Terapkan PPKM Level 4, Sekda DIY: Masih Seperti Kemarin

Sebagian besar masyarakat DIY pun juga mengandalkan sektor pariwisata untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Dirinya pun meminta agar sektor pariwisata dapat kembali dibuka.

"Sektor pendidikan, pariwisata, dan budaya semua hal itu tertutupi oleh PPKM sehingga banyak sekali masyarakat terdampak dan tersisihkan," terang Dhani saat dijumpai di tengah pelaksanaan aksi.

Selain itu kebijakan PPKM juga membuat banyak usaha bangkrut dan berakibat penurunan omset, meningkatnya angka pengangguran, serta meningkatnya kasus sosial lainnya. 

Hasilnya adalah pelemahan ekonomi masyarakat bahkan dapat berujung pada kebangkrutan sebuah negara.

"Kami sebagai serikat buruh sangat miris karena kita juga melihat banyak perusahaan kolaps. Oleh karena itu seharusnya saat ini seluruh elemen masyarakat dapat bersatu untuk bersama membuka pariwisata dan proses bisnis dan tolak PPKM tanpa syarat," tegasnya.

Dhani pun mengutip pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa virus korona akan hidup bersama masyarakat selama 5-10 tahun lagi. 

Pandemi Covid-19 dinilai Menkes tidak akan hilang dalam waktu dekat.

Bahkan bisa memakan waktu hingga 10 tahun ke depan untuk kemudian menjadi epidemi. 

"Lalu untuk apa dengan memaksakan perpanjangan PPKM Darurat dan sejenisnya? Dasar yang sederhana itu menyebabkan kami menolak PPKM dan perpanjangannya," terangnya.

Baca juga: Poin-poin Lengkap Aturan Terbaru PPKM Level 4 yang Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved