Poin-poin Lengkap Aturan Terbaru PPKM Level 4 yang Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Keputusan perpanjangan kembali PPKM level 4 ini diumumkan pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan kembali PPKM level 4 ini diumumkan pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
"Keputusan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2," tegas Luhut.
Luhut menambahkan, dalam penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga seminggu ke depan, terdapat tambahan delapan kabupaten/kota di yang masuk ke Level 3.
Baca juga: PPKM Level 4 di Klaten Kembali Diperpanjang, Ini Perbedaan dari PPKM Periode Sebelumnya
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi Dan Sampai Kapan? Ini Jawaban Menteri Luhut
Dengan demikian, ia menyampaikan, saat ini terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.
"Terkait hal itu akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Luhut.
Namun dalam perpanjangan kembali penerapan PPKM kali ini, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran di beberapa sektor.
Di antaranya adalah mengizinkan uji coba pembukaan kembali pusat perbelanjaan atau mal dengan aturan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selain itu, pembukaan tempat ibadah dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen.
Dan juga mengizinkan makan di tempat (dine in) di beberapa restoran, dengan kapasitas maksimal yang telah diatur.

Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.