Kanwil Kemenkumham DIY Bebaskan 44 Narapidana di Hari Kemerdekan

Ratusan narapidana lapas kelas II A Yogyakarta tampak bahagia dan bersemangat setelah mendapat remisi atau potongan masa hukuman di momen kemerdekaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Perwakilan narapidana kelas II A Yogyakarta menerima remisi, Selasa (17/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan narapidana lapas kelas II A Yogyakarta tampak bahagia dan bersemangat setelah mendapat remisi atau potongan masa hukuman di momen kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini.

Remisi tahunan itu diperuntukkan bagi narapidana umum dan khusus, termasuk pengedar narkoba dan narapidana anak.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, total warga binaan yang mendapat remisi masa hukuman sebanyak 945 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Bupati Bantul : Tanda-tanda Kemerdekaan dari Cengkeraman Covid-19 Sudah Mulai Tampak

Adapun besaran remisi yang diberikan  pada tahun ini yakni antara 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Ia mengatakan, penghuni lapas maupun rumah tahanan se DIY per 16 Agustus 2021 jumlahnya mencapai 1.738 orang, itu terdiri dari 1.305 narapidana, serta 433 tahanan.

Dari total 1.305 narapidana, sedikitnya 945 orang diantaranya telah mendapat remisi umum (RU).

"Total ada 945 narapidana yang mendapat remisi umum," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja, Selasa (17/8/2021)

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, saat peninjauan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta mengatakan, indikator yang dintukan Kemenkumham terhadap narapidana yang akan mendapat remisi, mereka harus berkelakuan baik, serta telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

"Yang jelas mereka sudah melaksanakan enam bulan hukuman, lalu berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran tidak ada catatan selama menjalani pidananya, itu bisa kami usulkan," katanya, saat ditemu di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Ayu menjelaskan, mekanisme pengajuan remisi tersebut menurutnya memakan waktu sekitar 1 hinga 2 bulan.

Ia melanjutkan, dari 945 narapidana yang mendapat keringanan masa hukuman, 44 di antaranya langsung bebas dan 901 sisanya mendapat pengurangan masa tahanan.

"Jadi secara keseluruhan 44 langsung bebas, dan 901 itu hanya keringanan masa hukuman," jelasnya.

Ayu berharap, para narapidana yang dinyatakan bebas tersebut mampu mengembangkan minat bakatnya di tengah masyarakat.

Pasalnya, selama dalam pembinaan, para narapidana tersebut dikatakan Ayu telah menjalani pelatihan sesuai minat bakatnya masing-masing.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved