WASPADA Modus Investasi Ilegal yang Sedang Marak Menurut SWI, Iming-iming Hasil Besar

Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investigas (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan produk-produk dari investasi maupun pinjaman online

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Tongam menjelaskan, beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal.

“OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal, melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal dan memperluas edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Kemudian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga membuka penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Kepolisian juga akan menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI sekaligus melakukan proses hukum.

Baca juga: Sebanyak 16 Ribu Pelajar di Gunungkidul Terdaftar Jadi Penerima Vaksin COVID-19

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan cyber patrol, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat serta melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

“Agar terhindar dari pinjol ilegal, masyarakat harus pastikan 2L yaitu Logis dan Legal,” katanya.

Masyarakat, kata dia, harus mengidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga harus mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved