WASPADA Modus Investasi Ilegal yang Sedang Marak Menurut SWI, Iming-iming Hasil Besar
Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investigas (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan produk-produk dari investasi maupun pinjaman online
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seiring berkembangnya teknologi, muncul investasi dan pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investigasi (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan produk-produk dari investasi maupun pinjaman online ilegal tersebut.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyampaikan bahwa ada banyak modus investasi ilegal yang saat ini sedang merebak.
Beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: Ulang Tahun ke-33, Striker PSS Sleman Irfan Bachdim Ingin Segera Bermain di Kompetisi Liga Tanah Air
1. Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;
2. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;
3. Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;
4. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;
5. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan
6. Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.
“Di tengah pandemi ini, juga masih banyak ditemukan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, Kamis (12/8/2021),
Dia mengungkapkan, pinjol ilegal itu melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.
Selain itu, diungkapkan Tongam, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.
Maka, terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama SWI, diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.