WASPADA Modus Investasi Ilegal yang Sedang Marak Menurut SWI, Iming-iming Hasil Besar

Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investigas (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan produk-produk dari investasi maupun pinjaman online

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seiring berkembangnya teknologi, muncul investasi dan pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investigasi (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan produk-produk dari investasi maupun pinjaman online ilegal tersebut.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyampaikan bahwa ada banyak modus investasi ilegal yang saat ini sedang merebak.

Beberapa di antaranya adalah:

Baca juga: Ulang Tahun ke-33, Striker PSS Sleman Irfan Bachdim Ingin Segera Bermain di Kompetisi Liga Tanah Air

1.   Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;

2.    Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;

3.    Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;

4.    Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;

5.    Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan

6.    Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

“Di tengah pandemi ini, juga masih banyak ditemukan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, Kamis (12/8/2021),

Dia mengungkapkan, pinjol ilegal itu melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. 

Selain itu, diungkapkan Tongam, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Maka, terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama SWI, diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Tongam menjelaskan, beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal.

“OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal, melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal dan memperluas edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Kemudian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga membuka penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Kepolisian juga akan menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI sekaligus melakukan proses hukum.

Baca juga: Sebanyak 16 Ribu Pelajar di Gunungkidul Terdaftar Jadi Penerima Vaksin COVID-19

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan cyber patrol, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat serta melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

“Agar terhindar dari pinjol ilegal, masyarakat harus pastikan 2L yaitu Logis dan Legal,” katanya.

Masyarakat, kata dia, harus mengidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga harus mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved