Komplotan Pencuri Mobil di Klaten Diringkus Polisi, Satu Ditembak Karena Melawan Petugas

Komplotan pencuri mobil yang beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Klaten diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Tersangka pencurian mobil dihadirkan Polres Klaten saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/8/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komplotan pencuri mobil yang beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Klaten diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Seorang tersangka berinisial N warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran melawan petugas saat hendak diringkus dari persembunyiannya.

Adapun para tersangka lainnya yang juga telah ditangkap berinisial P, R, dan S. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat komplotan pencuri mobil itu ditangkap berawal dari laporan seorang korban.

Baca juga: Izin Polri Turun, Kick Off BRI Liga 1 2021 Dipastikan Bergulir Mulai 27 Agustus 2021

"Pada awalnya kita mendapat laporan dari korban berinisial PR warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo jika ia kehilangan mobil di Klaten," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Korban, lanjut Kasat, melaporkan kehilangan mobil di rumah kakaknya yang berada di Jalan Raya Jatinom-Tulung Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten Jumat (23/7/2021).

Kemudian dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informasi saksi-saksi yang ada.

"Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan 4 pelaku inisial N, P, R dan S. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Untuk penangkapan sendiri, lanjut Kasat dilakukan di dua lokasi berbeda.

Sebanyak tiga tersangka diringkus di daerah Indramayu, Jawa Barat dan satu tersangka lainnya di daerah Jakarta.

"Pada saat mengamankan N di Jakarta, tersangka mencoba melawan petugas, maka kita ambil tindakan tegas," ucapnya.

Saat dimintai keterangan, lanjut Kasat, para tersangka mengaku baru 2 kali melancarkan aksinya di wilkum Polres Klaten.

"Terkait dengan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, di kabupaten Klaten ada 2 TKP dan di Boyolali ada 2 TKP," imbuhnya.

Kemudian, untuk modus operandi dari para tersangka dalam melancarkan aksinya hanya dengan menggunakan kunci L untuk merusak kunci mobil.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 unit mobil berbagai merk.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved