Komplotan Pencuri Mobil di Klaten Diringkus Polisi, Satu Ditembak Karena Melawan Petugas

Komplotan pencuri mobil yang beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Klaten diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Tersangka pencurian mobil dihadirkan Polres Klaten saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/8/2021). 

Satu unit sepeda motor matik, 1 buah kunci leter L dan 5 buah mata kunci serta satu buah BPKB Mobil.

"Untuk mobil yang dicuri dijual secara terpisah tapi ada juga yang dijual secara utuh, jadi dijual tergantung peminat yang mau," ucapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bonus untuk Atlet Olimpiade Tokyo 2020, Greysia/Apriyani Dapat Rp5,5 Miliar

Adapun untuk harga mobil itu, dijual sekitar Rp 15 jutaan dan uangnya digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Disinggung terkait sasaran dari para tersangka, Menurut Kasat, murni mengincar mobil yang berada dalam kondisi memungkinkan untuk dicuri.

"Sasaran mereka mobil parkir yang memang saat kejadian ada kesempatan. Jadi mereka ini tidak spesialis tapi mana mobil yg ada peluang untuk dicuri langsung dicuri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved