Desas-desus Kenaikan Gaji PNS yang Ramai Dibicarakan, Tunggu Pidato Presiden Jokowi Minggu Depan

Belakangan ini beredar desas-desus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021/2022. Tentu kabar ini pun semakin ramai diperbincangan.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi: gaji PNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Belakangan ini beredar desas-desus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021/2022. Tentu kabar ini pun semakin ramai diperbincangan.

Apakah kenaikan gaji PNS benar adanya atau sekadar rumor saja?

Merespon kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Isa meminta, terkait kenaikan gaji PNS ini agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kisaran Besaran Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta, Termasuk Rincian Tunjangannya

Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021, Berikut Rincian Tiap Golongan dan Tunjangannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo juga belum bisa berkomentar terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Ini yang menjadi prioritas," kata Tjahjo.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.

Sebab, kebijakan seperti kenaikan gaji PNS memang biasanya diumumkan oleh kepala negara pada saat pembacaan nota keuangan, yakni sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada tanggal 16 Agustus.

Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (via makassar.tribunnews.com)

Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS tidak besar. Hanya saja, tunjangan yang diberikan setiap bulan cukup besar

yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved