Kisaran Besaran Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta, Termasuk Rincian Tunjangannya
PNS di DKI Jakarta berhak menerima gaji pokok serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
TRIBUNJOGJA.COM - Besar Gaji PNS di DKI Jakarta termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lainnya di Indonesia.
Salah satu faktor penyebabnya adalah penerimaan pendapatan daerah yang besar di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Hingga saat ini, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian masyarakat.
Selain dari sisi besaran gaji dan tunjangan yang diterima, salah satu faktor lainnya adalah jaminan hari tua atau tunjangan pensiun yang akan diterima saat purna tugas.
Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021, Berikut Rincian Tiap Golongan dan Tunjangannya
Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
Tribun Jogja melansir dari kontan.co.id, PNS di DKI Jakarta berhak menerima gaji pokok serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta?
Berikut rinciannya :
Gaji pokok
Gaji pokok PNS DKI Jakarta di tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan II Lulusan SMA Sederajat Jika Lolos CPNS 2021
Baca juga: Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Tunjangan kinerja
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).