Kisaran Besaran Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta, Termasuk Rincian Tunjangannya

PNS di DKI Jakarta berhak menerima gaji pokok serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi: gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Besar Gaji PNS di DKI Jakarta termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lainnya di Indonesia.

Salah satu faktor penyebabnya adalah penerimaan pendapatan daerah yang besar di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Hingga saat ini, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian masyarakat.

Selain dari sisi besaran gaji dan tunjangan yang diterima, salah satu faktor lainnya adalah jaminan hari tua atau tunjangan pensiun yang akan diterima saat purna tugas.

Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021, Berikut Rincian Tiap Golongan dan Tunjangannya

Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900

Tribun Jogja melansir dari kontan.co.id, PNS di DKI Jakarta berhak menerima gaji pokok serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta?

Berikut rinciannya :

Gaji pokok

Gaji pokok PNS DKI Jakarta di tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji PNS (dok.Tribun Kaltim)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan II Lulusan SMA Sederajat Jika Lolos CPNS 2021

Baca juga: Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya

Tunjangan kinerja

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved