Kisaran Besaran Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta, Termasuk Rincian Tunjangannya
PNS di DKI Jakarta berhak menerima gaji pokok serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Editor:
Muhammad Fatoni
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
( kompas.com/ kontan )