Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
TRIBUNJOGJA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi incaran para pencari kerja.
Jaminan pensiun dan besaran gaji yang diterima menjadi salah satu faktor yang menjadikan pekerjaan sebagai PNS dan PPPK banyak diincar masyarakat.
Terus berapa sih besaran gaji PNS dan PPPK pada 2021 ini?
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dari artikel berjudul "Minat Daftar CASN 2021? Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru," berikuti ini rincian besaran gaji PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk besaran gaji PNS, pemerintah sudah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara untuk PPPK, besaran gajinya diatur PP Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut rincian lengkap besaran gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 :
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300