Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Ribuan Siswa SMK Swasta di Sleman Ikuti MPLS secara Virtual
Baca juga: Gelar Acara Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Warga Magelang Didatangi Petugas Polisi
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan: Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.