Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Skema penghitungan gaji PNS terbaru tersebut nantinya dimungkinkan akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap golongan PNS
TRIBUNJOGJA.COM - Formula penghitungan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan akan mengalami sedikit perubahan.
Skema penghitungan gaji PNS terbaru tersebut nantinya dimungkinkan akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap golongan PNS.
Satu perubahan di antaranya adalah komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2021, Rincian Gaji Pokok Tiap Golongan Serta Skema Tunjangannya
Baca juga: Kisaran Gaji Pokok PNS Tiap Golongan dan Tunjangannya, Mulai Lulusan SD hingga S3
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan.
"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono.
Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Jumlahnya, paling kecil Rp 1,5 juta per bulan, itu untuk gaji golongan I-a yang paling rendah.
Sementara golongan paling tinggi yaitu untuk golongan IV-e per bulannya gaji PNS bisa mencapai Rp 5,9 juta.

Hal itu membuat ada kemungkinan gaji PNS akan lebih tinggi dari saat ini.
Semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata dia.
Meski begitu, Paryono menyebut belum tentu formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku tahun depan.